Tahun 2017, Kemenag Akan Mendiklat 50.279 Pegawai

By Admin

nusakini.com-- Kepala Badan Litbang dan Diklat Abd. Rahman Masud mengatakan bahwa pada tahun 2017, Kementerian Agama akan mendiklat 50.279 pegawai. Jumlah itu terdiri dari 3.400 pegwai yang akan mengikuti diklat administrasi dan 46.879 pegawai yang akan mengikuti diklat teknis pendidikan dan keagamaan. 

"Kami berharap Badan Litbang dan Diklat bisa memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kompetensi SDM yang pada gilirannya berdampak pada peningkatan kinerja Kementerian Agama," demikian penegasan Abd Rahman Masud saat memberikan sambutan pada Workshop Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidikan dan Keagamaan untuk Widyaiswara, Tangerang Selatan, Rabu (14/12). 

"Tahun depan, Pusdiklat juga akan memberikan diklat kepada para penyuluh honorer," tambahnya. 

Menurutnya, proses diklat akan akan dilaksanakan di beberapa tempat, yaitu: Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, serta 14 Balai Diklat Keagamaan dari Balai Diklat Keagmaan Aceh hingga Balai Diklat Keagamaan Papua. 

Workshop Penguatan Kompetensi Tenaga Pendidikan dan Keagamaan untuk Widyaiswara ini dilaksanakan oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang widyaiswara yang berasal dari Pusdiklat Tenaga Teknis, Pusdiklat Tenaga Administrasi, dan 13 Balai Diklat Keagamaan. 

"Mayoritas widyaiswara yang hadir di sini adalah widyaiswara ahli utama dan widyaiswara ahli madya," terang Abd. Rahman. 

Workshop kali ini, lanjut Abd. Rahman, mempunyai peran strategis seiring dengan bertambahnya tugas dan peran diklat untuk juga melakukan pengembangan. Sehubungan itu, selain mengajar, WI ke depan juga dituntut untuk dapat melakukan pengembangan konsep diklat. 

Workshop yang akan berlangsung selama tiga hari ini akan dibagi menjadi dua komisi. Komisi pertama akan membahas roadmap peningkatan kualitas Diklat, sedang komisi kedua akan membahas strategi penguatan kualitas widyaiswara. (p/ab)